SERANG – Suasana optimisme menyelimuti Kota Serang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tidak hanya sekadar mengumpulkan penerimaan daerah, tetapi bergerak dengan semangat pelayanan, memastikan kontribusi pajak kendaraan berjalan mulus tanpa memberatkan masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan kabar baik ini, per 9 Oktober 2025, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai angka impresif, sekitar Rp71 miliar.
Sebuah capaian positif yang mencerminkan semangat gotong royong warga dalam membangun kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat berterima kasih atas respons positif masyarakat. Angka ini menunjukkan kesadaran tinggi warga Serang. Kami optimis, target total Rp108 miliar akan tercapai penuh hingga akhir tahun,” ujar Hari, Rabu (15/10/2025).
Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian mendalam terhadap kondisi masyarakat, Bapenda Kota Serang mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan.
Program ini adalah jembatan bagi para wajib pajak yang selama ini terbebani tunggakan denda.
“Kami ingin meringankan beban. Kami terus sosialisasikan program penghapusan denda ini. Waktunya sangat terbatas, hingga 30 Oktober 2025. Kami dorong seluruh warga yang menunggak untuk memanfaatkan kesempatan ‘bersih-bersih’ ini,” jelasnya.
Data menunjukkan, masih ada sekitar 254 ribu unit kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini menjadi solusi hangat bagi mereka untuk kembali tertib membayar pajak tanpa rasa khawatir.
Upaya Bapenda tidak berhenti di kantor. Tim Bapenda bersama petugas PBB kini turun langsung ke lapangan.
Pendekatan ini bukan sekadar penagihan, melainkan upaya proaktif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Untuk semakin memudahkan, layanan pembayaran kini dibawa lebih dekat ke lingkungan warga melalui penambahan titik Samsat Keliling. Tujuannya satu: agar membayar pajak kendaraan semudah menjangkau kebutuhan sehari-hari.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Kota Serang:
– Kantor Samsat Kota Serang:
Jl. Syekh Moh. Nawawi Al Bantani No.20, Banjar Sari, Cipocok Jaya.
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Minggu: Tutup
Selain di kantor utama, layanan Samsat juga hadir di tiga titik strategis:
– KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten)
– Alun-Alun Kota Serang
– Stadion Maulana Yusuf Ciceri
Hari W Pamungkas menutup dengan pesan hangat.
“Membayar pajak adalah wujud cinta kita kepada Kota Serang. Ini bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi nyata kita bersama untuk melihat Kota Serang tumbuh lebih indah dan pelayanannya makin baik,” pungkasnya.
Jangan tunda lagi. Segera kunjungi layanan Samsat terdekat dan manfaatkan kesempatan pemutihan denda ini. Jadilah bagian dari kebanggaan Kota Serang! Batas Waktu: 30 Oktober 2025. (ADV)







