Beranda / Daerah / DPRD Banten Sahkan LPj APBD 2025, Pemprov Diminta Tingkatkan PAD dan Efektivitas Belanja

DPRD Banten Sahkan LPj APBD 2025, Pemprov Diminta Tingkatkan PAD dan Efektivitas Belanja

BANTEN – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kamis (16/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Mansur, menjelaskan seluruh fraksi telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Mansur, potensi pendapatan daerah masih dapat ditingkatkan melalui penguatan kinerja perangkat daerah serta inventarisasi sumber-sumber PAD yang belum tergarap secara maksimal, termasuk dari sektor retribusi.

“Pemerintah Provinsi Banten harus terus meningkatkan kinerja dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah dan mengoptimalkan potensi PAD yang masih belum termanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Selain sisi pendapatan, DPRD juga menyoroti realisasi belanja modal yang dinilai belum optimal. Banggar mendorong agar perencanaan program pembangunan dilakukan lebih matang sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai target dan serapan anggaran menjadi lebih efektif.

DPRD turut memberikan perhatian terhadap pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pemprov Banten didorong mengarahkan penggunaan SiLPA untuk mendukung program-program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, dan penanganan pengangguran.

“Pemanfaatan SiLPA perlu difokuskan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal,” kata Mansur.

Dalam laporan Banggar, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp9,749 triliun. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp7,845 triliun dan transfer Rp2,165 triliun, dengan SiLPA sebesar Rp44,7 miliar.

Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memastikan APBD tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan dilakukan untuk memastikan anggaran daerah dapat mendukung percepatan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap LPj APBD 2025. Ia memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.

Menurut Dimyati, Pemprov Banten akan terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran.

“Setiap anggaran yang dialokasikan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” kata Dimyati. (ADV)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *