Beranda / News / Raperda Pendidikan Jadi Usul DPRD Banten, Fraksi-Fraksi Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

Raperda Pendidikan Jadi Usul DPRD Banten, Fraksi-Fraksi Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

KabarIdn.co.id – DPRD Provinsi Banten mulai mengarahkan perhatian pada dua isu strategis sekaligus, yakni perbaikan tata kelola pendidikan dan evaluasi penggunaan anggaran daerah. Kedua agenda tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Banten yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS didampingi Wakil Ketua DPRD Eko Susilo, serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada agenda pertama, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda tersebut digagas sebagai upaya memperkuat fondasi hukum sektor pendidikan di tengah masih adanya persoalan akses, kualitas, dan pemerataan layanan pendidikan di Banten.

Juru Bicara Bapemperda, Rika Kartikasari, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan sumber daya manusia sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih terarah.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Banten,” kata Rika dalam rapat paripurna.

Menurut dia, terdapat lima fokus utama yang menjadi substansi raperda tersebut. Pertama, pemerataan akses pendidikan agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan. Kedua, peningkatan mutu pendidikan guna menghasilkan lulusan yang kompetitif.

Selain itu, raperda juga memuat penguatan pendidikan karakter, pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, rapat paripurna juga menjadi panggung awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar gubernur yang sebelumnya telah disampaikan.

Pandangan fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah. Berbagai catatan, evaluasi, dan masukan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025.

Seluruh fraksi DPRD telah menyerahkan pandangan tertulis untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Menutup rapat, Barhum HS menegaskan bahwa pandangan umum fraksi bukan sekadar formalitas dalam mekanisme pembahasan APBD, melainkan instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bahan evaluasi dan masukan konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya, kami menunggu jawaban gubernur yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Barhum.

Pembahasan lanjutan terhadap kedua raperda tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana regulasi pendidikan mampu menjawab persoalan kualitas sumber daya manusia serta bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan efektivitas penggunaan anggaran yang telah digelontorkan sepanjang 2025. (ADV)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *