SERANG – Ditreskrimum Polda Banten didesak untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan mafia tanah di Cikulur Jelawe, Kota Serang. Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Pelapor dalam kasus tersebut, E. Karmana, menilai penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penetapan tersangka. Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan tersebut sudah berjalan cukup lama.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku dugaan pemalsuan surat serta perusakan tanah milik klien kami,” katanya, Kamis 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, ahli waris Iskandar merupakan ahli waris sah atas tanah Persil 9 Blok 003 Kohir 1319 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 0051 atas nama Iskandar. Lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi senilai Rp 24 miliar itu diduga hendak dikuasai pihak lain dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Menurut Karmana, penahanan terhadap para terlapor diperlukan agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, maupun melarikan diri. Selain itu, ia menyayangkan langkah pihak terlapor yang melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Korwas Bareskrim Polri hingga Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional.
“Korwas Bareskrim sudah melakukan klarifikasi dan menyatakan penyidikan tetap berjalan. Tidak ada cacat formil dalam prosesnya. Kalau merasa benar, silakan buktikan di pengadilan, bukan menyerang penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan perkara dugaan penyerobotan lahan di Cikulur Jelawe telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah naik penyidikan,” katanya.
Menurut Dian, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Lahan yang berada di kawasan strategis tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp24 miliar dan diduga hendak dikuasai pihak lain menggunakan dokumen yang kini tengah dipersoalkan keabsahannya.





