Advokat Banten Bebaskan 19 Nelayan Asal Lampung

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Kasus penangkapan 21 nelayan oleh tim gabungan Lanal Wilayah VII Mataram dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa mengalami titik terang.

Sebanyak 19 nelayan yang melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Pantai Liang Bage, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa dibebaskan untuk dilakukan pembinaan.

Pelepasan 19 nelayan asal Lampung tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum nelayan Dadang Handayani dan tim dari Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Hent.Dik.001/PSDKPLan4/PW.410/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 menandakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Salah satu tim kuasa hukum nelayan, Muhamad Abnas menyampaikan, langkah yang diambil penyidik PSDKP sudah tepat, mengingat permasalahan tersebut hanyalah bersifat administratif.

“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada PSDKP yang responshif terhadap permohonan yang kita ajukan, mereka ini nelayan kecil dan memiliki izin berusaha, maka kalaupun ada yang tidak diketahui terkait administrasi sangsinya pembinaan,” ujar Abnas dan Haerudin yang ditemui usai melakukan penjemputan nelayan Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Abnas menyampaikan, dia sangat mengapresiasi keputusan yang telah diambil PSDKP Benoa yang telah menerbitkan SP-3 terhadap nasib para nelayan.

“Dalam konteks penegakan hukum kita sepakat, akan tetapi jangan pula penegakan hukum dilakukan sembrono, nah disinilah kita hadir untuk memastikan hukum berjalan sesuai koridor,” jelasnya.

Sementara Dadang Handayani mengingatkan, terkait adagium lebih baik membebaskanseribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini menurutnya,mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatannya melalui asas In Dubio Pro Reo,jadi menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk ketidakadilan yang sangat serius, dan adagium ini menekankan pentingnya menghindari kesalahan,” katanya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap 21 nelayan pada 14 Juni 2025 di pantai Liang Bage, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa menarik perhatian. Dari 21 nelayan, 19 dihentikan,sedangkan KI dan RH masih dititipkan di Lapas Mataram.

Ke-21 nelayan tersebut diduga melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Peradi Serang Gelar RAC di Bandung
85 Personel Polda Banten Ikuti Pelatihan Purna Tugas Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:54

Perkuat Sinergitas, Peradi Serang Gelar RAC di Bandung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:34

85 Personel Polda Banten Ikuti Pelatihan Purna Tugas Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:40

Advokat Banten Bebaskan 19 Nelayan Asal Lampung

Berita Terbaru