SERANG – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah jaksa di Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang ditunda pada Selasa (9/6/2026).
Agenda sidang yang semula menghadirkan saksi berubah menjadi pembahasan mengenai kemungkinan para terdakwa ditetapkan sebagai saksi mahkota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari lima terdakwa yang diajukan untuk saling memberikan keterangan, hanya mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, yang menyatakan kesediaannya menjadi saksi mahkota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdakwa Maria Sisca yang berperan sebagai penerjemah sempat menyatakan kesediaannya melalui penasihat hukum. Namun dalam persidangan terakhir, Maria mengubah sikap dan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi mahkota.
“Awalnya Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi saat ini yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo.
Menurut Yugo, mekanisme saksi mahkota dalam KUHAP baru dapat memberikan keuntungan bagi terdakwa yang bersikap kooperatif karena berpotensi memperoleh pengurangan tuntutan pidana.
“Ketentuan KUHAP mengatur mekanismenya seperti itu. Ini juga menguntungkan terdakwa karena dapat mengurangi tuntutan, mirip dengan konsep justice collaborator,” katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menetapkan seorang tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu. Namun penetapan tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis bersama penuntut umum serta penasihat hukum.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa status saksi mahkota tidak dapat dipaksakan apabila terdakwa tidak bersedia.
“Kalau yang bersangkutan menyatakan bersedia, baru kami keluarkan penetapannya. Tetapi jika tidak bersedia, tentu tidak bisa dipaksakan,” ujar Hasanudin.
Menurutnya, pernyataan kesediaan terdakwa yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan penetapan tertulis sehingga tidak selalu memerlukan surat penetapan khusus.
“Pernyataan yang dicatat dalam Berita Acara Sidang nilainya sudah sama dengan surat penetapan. Jadi tidak perlu lagi membuat penetapan formal secara khusus,” jelasnya.
Hasanudin juga mengingatkan jaksa penuntut umum agar memastikan terlebih dahulu kesediaan terdakwa sebelum mengajukan permohonan saksi mahkota ke majelis hakim.
“Jangan sampai prosesnya sudah berjalan, tetapi yang bersangkutan ternyata tidak bersedia. Itu akan membuat proses persidangan menjadi sia-sia,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, David Samuel, turut meminta agar seseorang bernama Cris Kelana dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurut David, keterangan Cris diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Beliau sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi di persidangan. Karena itu kami meminta agar Cris Kelana dihadirkan,” ujarnya.
David menambahkan bahwa Cris telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berlangsung. “Cris juga pernah diperiksa oleh pihak Kejagung sehingga keterangannya penting untuk dihadirkan di persidangan,” katanya.
Karena saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan datang, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan. Diketahui, perkara ini melibatkan lima terdakwa, termasuk tiga oknum jaksa yakni Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnain. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Korea Selatan, In Kyo Lee, beserta seorang karyawannya dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Uang tersebut diduga diminta dengan dalih untuk mengatur pembagian kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari jaksa, pengacara, hingga hakim. (RED)








