Pengawalan Ditlantas Polda Banten Disebut Bikin Macet Lalu Lintas di Kragilan, Begini Klarifikasi Kepolisian

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian Ditlantas Polda Banten

Petugas kepolisian Ditlantas Polda Banten

SERANG – Polda Banten melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga, SH., SIK., MH memberikan klarifikasi terkait berita dengan redaksi dengan judul “Kawalan Ditlantas Polda Banten Bikin Macet Lalu Lintas Di Kragilan”.

Pemberitaan tersebut diberitakan oleh salah satu media online, pada hari pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 05.00 WIB.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pukul 23.00 WIB: Angkutan Barang berupa Trafo PLN Gardu Induk Tambak mulai perjalanan dari Kramatwatu menuju Kragilan.

– Pukul 05.00 WIB : Angkutan tiba di sekitar jembatan Polsek Kragilan menemui obstacle hambatan berupa barier dan pohon rindang, sehingga memperlambat laju, dan dilakukan kontraflow sepanjang 50 meter, sehingga terjadi antrean kendaraan selama 15 menit.

Adapun fakta-fakta yang dapat disampaikan sebagi berikut:

– Barang yang diangkut merupakan Trafo PLN Gardu Induk Tambak milik PT PLN yang merupakan proyek Nasional.

– Dimensi ukuran Trafo beserta kendaraan dengan lebar 5 meter, tinggi 5 meter, panjang 25 meter.

– Trafo diangkut dengan unit dropdeck multi excel.

– Permintaan pengawalan merupakan permohonan dari PT Siemen Energi Samudera.

– Dikarenakan dimensi kendaraan dan barang yang melebihi standar, kendaraan tersebut tidak dapat melintas masuk melalui gate tol dan harus melalui jalur arteri (jalan nasional)

– Rute perjalanan angkutan yaitu dari pelabuhan II Ciwandan menuju Wilayah Tambak Cikande, dibagi 3 trip yaitu: Trip 1 Pelabuhan Pelindo – SPBU Kramawatu; Trip 2 SPBU Kramatwatu – Pasar Kragilan; Trip 3 Pasar Kragilan – Warung Selikur Tambak.

– Perjalanan dilaksanakan pada malam hari pukul 23.00 s.d 05.00 WIB untuk menghindari kepadatan dan mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan lain

“Sesuai Analisa dan ketentuan yang berlaku, yaitu Sesuai dengan UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 162 ayat (2) yang berbunyi “Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

“Sehingga Pengawalan yang dilaksanakan oleh personel Ditlantas Polda Banten sudah sesuai dengan ketentuan UU LLAJ,” sambung perwira menengah Polri ini. (RED)

Berita Terkait

Kepeduliam untuk Masyarakat, DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Gelar Aksi Berbagi Takjil Ramadhan
Gelar Reses, Syahroni Serap Beberapa Aspirasi Warga Soal Normalisasi Danau Cipondoh, Pelebaran Jalan, Hingga Sektor Pendidikan
Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Kesti TTKKDH Periode 2026–2031
DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan
Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Semarakkan HUT Megawati ke-79 dengan Doa dan Aksi Peduli Lingkungan
Aly Taufiq: Ahmad Fauzi Punya Integritas dan Layak Pimpin Kembali PKB Banten
Dorong Pemerataan Pendidikan, Aly Taufiq Serukan Transparansi Program Madrasah Gratis di Banten
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Gerak Cepat Tangani Banjir Ciruas, Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:21

Kepeduliam untuk Masyarakat, DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Gelar Aksi Berbagi Takjil Ramadhan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:23

Gelar Reses, Syahroni Serap Beberapa Aspirasi Warga Soal Normalisasi Danau Cipondoh, Pelebaran Jalan, Hingga Sektor Pendidikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:11

Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Kesti TTKKDH Periode 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:45

DPD PDIP Banten Rayakan HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:49

Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Semarakkan HUT Megawati ke-79 dengan Doa dan Aksi Peduli Lingkungan

Berita Terbaru