SERANG – Polda Banten melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga, SH., SIK., MH memberikan klarifikasi terkait berita dengan redaksi dengan judul “Kawalan Ditlantas Polda Banten Bikin Macet Lalu Lintas Di Kragilan”.
Pemberitaan tersebut diberitakan oleh salah satu media online, pada hari pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 05.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pukul 23.00 WIB: Angkutan Barang berupa Trafo PLN Gardu Induk Tambak mulai perjalanan dari Kramatwatu menuju Kragilan.
– Pukul 05.00 WIB : Angkutan tiba di sekitar jembatan Polsek Kragilan menemui obstacle hambatan berupa barier dan pohon rindang, sehingga memperlambat laju, dan dilakukan kontraflow sepanjang 50 meter, sehingga terjadi antrean kendaraan selama 15 menit.
Adapun fakta-fakta yang dapat disampaikan sebagi berikut:
– Barang yang diangkut merupakan Trafo PLN Gardu Induk Tambak milik PT PLN yang merupakan proyek Nasional.
– Dimensi ukuran Trafo beserta kendaraan dengan lebar 5 meter, tinggi 5 meter, panjang 25 meter.
– Trafo diangkut dengan unit dropdeck multi excel.
– Permintaan pengawalan merupakan permohonan dari PT Siemen Energi Samudera.
– Dikarenakan dimensi kendaraan dan barang yang melebihi standar, kendaraan tersebut tidak dapat melintas masuk melalui gate tol dan harus melalui jalur arteri (jalan nasional)
– Rute perjalanan angkutan yaitu dari pelabuhan II Ciwandan menuju Wilayah Tambak Cikande, dibagi 3 trip yaitu: Trip 1 Pelabuhan Pelindo – SPBU Kramawatu; Trip 2 SPBU Kramatwatu – Pasar Kragilan; Trip 3 Pasar Kragilan – Warung Selikur Tambak.
– Perjalanan dilaksanakan pada malam hari pukul 23.00 s.d 05.00 WIB untuk menghindari kepadatan dan mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan lain
“Sesuai Analisa dan ketentuan yang berlaku, yaitu Sesuai dengan UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 162 ayat (2) yang berbunyi “Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
“Sehingga Pengawalan yang dilaksanakan oleh personel Ditlantas Polda Banten sudah sesuai dengan ketentuan UU LLAJ,” sambung perwira menengah Polri ini. (RED)







